Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana penting yang berperan besar dalam menunjang kegiatan pembelajaran di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Melalui perpustakaan, siswa dapat mengakses berbagai sumber informasi yang mendukung proses belajar, seperti buku pelajaran, buku cerita, majalah edukatif, dan media digital. Perpustakaan juga berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan minat baca, melatih kemandirian belajar, serta menumbuhkan budaya literasi di kalangan peserta didik. Selain sebagai pusat informasi, perpustakaan SMP juga sering menjadi ruang kegiatan edukatif, seperti pojok baca, diskusi kelompok, hingga lomba literasi. Maka perpustakaan sekolah harus memiliki standar prosedur oprasional yang sering disingkat SOP.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau aturan tertulis yang dibuat untuk mengatur jalannya suatu kegiatan secara sistematis dan efisien. Di lingkungan sekolah, SOP berfungsi untuk memastikan setiap kegiatan—termasuk layanan perpustakaan—berjalan sesuai aturan yang berlaku, efisien dalam pelaksanaan, serta mudah dipahami oleh seluruh warga sekolah. Misalnya, SOP peminjaman buku, SOP pengembalian, dan SOP penggunaan ruang baca. Dengan adanya SOP, semua kegiatan dapat dilakukan dengan tertib, transparan, dan terstandar, sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi siswa dan warga sekolah lainnya di SMPN 8 Mojokerto.
